K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal.
Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja
agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa
lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan
bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin
memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah
kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap
karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja
yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan
memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai
untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor
yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan
yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi
keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati
ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang
telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah
ditetapkan
E. Tujuan K3
1. Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain
yang berada di tempat kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi agar dapat
digunakan secara aman dan efisien
F. Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling
tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi
terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit,
cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan
terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik
sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan),
konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan
produksinya.
Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin
kelangsungannya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil
yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi
lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat
ditingkatkan.
Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan
perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
Terwujudnya perusahaan yang sehat
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada
unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik
material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1. Kecenderungan seseorang untuk
mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang
terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam
melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja
sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada
para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai
resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak
memadai.
4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang
rendah.
5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan
politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
6. Lingkungan dan peralatan kerja yang
tidak memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin,
ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak
dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
a) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
– Tertimpa benda jatuh
– Tertumbuk atau terkena benda
– Terjepit oleh benda
– Pengaruh suhu tinggi
– Terkena sengatan arus listrik
– Tersambar petir
b) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
c) Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka
bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca
Keadaan yang tergolong Berbahaya:
1. Peralatan kerja yang rusak dan tidak
bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Mesin-mesin yang tidak terlindungi
dengan baik.
3. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu,
licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
4. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat.
Perbuatan yang Berbahaya :
1. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan
ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja tanpa menggunakan baju atau
menggunakan baju yang kedodoran.
3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka dengan sengaja perlengkapan
pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat
bekerja dengan aman dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh
bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh
bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan
alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis
pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan
serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan
kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di
tempat tertentu dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan dan pelatihan
keselamatan kerja.
Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
1. Jangan membuang puntung rokok ke tempat
yang mudah terbakar
2. Hindari sumber-sumber menyala di tempat
terbuka
3. Hindari peralatan yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Alat pemadam yang dipasang di tempat.
Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa air dan selang untuk aliran
listrik.
2. Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu
alat pemadam kebakaran dan bahan kering CO2 atau busa.
Kebakaran akibat instalasi listrik dan
petir:
1. Buat instalasi listrik sesuai dengan
aturan
2. Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
3. Gunakan kabel standart yang baik
4. Hindari percabangan antar rumah
5. Ganti kabel dan instalasi yang telah
usang
Kecelakaan terhadap zat berbahaya
a) Bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah
meledak. Contoh: garam logam yg dapat meledak krn oksidasi diri, tanpa pengaruh
tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu
bahan ini kaya O2, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan yg mudah terbakar yaitu
tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah
titik bakarnya,makin berbahaya.
d) Bahan beracun
e) Bahan korosif meliputi asan alkali, atau
bahan lain yg menyebabkan kebakaran pd kulit yang tersentuh
f) Bahan radioaktif yaitu meliputi isotop
radioaktif dan semua persenyawaan yg mengandung bahan radioakti